Pria di Lampung Utara Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan Anak Kandung
Pria di Lampung Utara Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan Anak Kandung
Seorang pria berinisial UD di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, telah ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh istri pelaku kepada pihak berwajib. Peristiwa pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Desember 2024 lalu, dan pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan UD berlangsung tanpa perlawanan di kediamannya. Lebih lanjut, Kombes Yuni menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Lampung Utara dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Proses hukum terhadap UD akan berlanjut dengan penjeratan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, beberapa langkah hukum telah diambil. Berikut poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Pelaporan: Istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Penangkapan: Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
- Pengakuan: Pelaku mengakui perbuatannya.
- Penahanan: Pelaku ditahan di Mapolres Lampung Utara.
- Proses Hukum: Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. Proses penyidikan kasus ini terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi keluarga untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah juga diharapkan untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan anak, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarga korban kejahatan seksual.