Tiga Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima Merauke Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Kejari Merauke Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Santa Maria Fatima di Kelapa Lima, Kabupaten Merauke. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang mendalam dan ditemukannya bukti-bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara yang signifikan.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke adalah MYA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut; PWT, selaku Direktur CV Buco, perusahaan yang menjadi kontraktor pelaksana; dan VN alias A, yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV Buco. Peran masing-masing tersangka dinilai krusial dalam terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D Sitohang, penetapan tersangka dan penahanan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Modus operandi yang terungkap melibatkan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan prosedur yang berlaku.

MYA sebagai PPK diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak akurat, pengendalian kontrak yang lemah, hingga proses pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, PWT sebagai Direktur CV Buco diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa sesuai dengan mutu dan volume pekerjaan yang telah disepakati.

Peran VN alias A juga tak kalah penting. Meskipun secara formal tidak tercatat sebagai pemilik perusahaan, ia diduga kuat memiliki kendali atas operasional CV Buco dan menikmati keuntungan dari proyek tersebut. VN bahkan diduga telah melakukan komunikasi dengan vendor baja di Jakarta sebelum proses lelang dimulai, serta memberikan dokumen RAB dan gambar teknis kepada tim teknis dan konsultan perencanaan.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, kerugian negara dalam proyek pembangunan Gereja Santa Maria Fatima ini mencapai Rp 4,82 miliar. Angka ini merupakan selisih antara dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dengan realisasi fisik di lapangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Potensi Tersangka Lain

Kejari Merauke tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kasi Intel Wily Alter menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Pihak Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 47,7 juta dari para saksi untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Kasus korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Merauke. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.