Pemkot Jakarta Selatan Imbau ASN Patuhi Aturan Transportasi Umum Tanpa Manipulasi

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menekankan pentingnya kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 terkait penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, mengingatkan agar para ASN tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban ini.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya indikasi potensi pelanggaran terhadap Ingub tersebut. Munjirin menegaskan, pemanfaatan transportasi umum seharusnya dilakukan secara penuh, bukan hanya sebagai formalitas setelah menggunakan kendaraan pribadi hingga dekat area perkantoran.

"Kami mengimbau para ASN untuk sungguh-sungguh menjalankan Ingub ini. Jangan sampai ada yang mengakali dengan tetap menggunakan kendaraan pribadi dan mencari lokasi parkir yang strategis dekat kantor, kemudian baru beralih ke transportasi umum," ujar Munjirin, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, tindakan semacam itu akan mencederai esensi dari Ingub yang bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di wilayah Jakarta. Munjirin juga berencana untuk memberikan contoh dengan menggunakan transportasi publik pada hari Rabu, 30 April 2025.

"Saya mendukung penuh pelaksanaan Ingub ini demi membiasakan para ASN menggunakan transportasi umum massal. Mungkin awalnya akan terasa kurang nyaman, tetapi saya yakin jika dilakukan secara rutin, kebiasaan ini akan terbentuk," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh ASN dan pegawai non-ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan kendaraan dinas pada hari Rabu dan memberikan fasilitas gratis bagi ASN untuk menggunakan moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Selain ASN, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas transportasi umum gratis kepada 14 golongan masyarakat lainnya, yaitu:

  • PNS & Pensiunan DKI
  • Tenaga Kontrak DKI
  • Penerima KJP
  • Pekerja Bergaji UMP
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim PKK
  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Raskin
  • TNI & Polri
  • Veteran
  • Penyandang Disabilitas
  • Lansia (>60 tahun)
  • Pengurus Rumah Ibadah
  • Guru & Staf PAUD
  • Petugas Jumantik

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang beralih menggunakan transportasi umum sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.