Hakim Surabaya Bantah Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur, Sebut Nama Dicatut
Hakim Heru Hanindyo Sanggah Keterlibatan dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang menjadi bagian dari majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (29/4/2025). Dalam pembelaannya, Heru membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan pembebasan Ronald Tannur. Ia justru menuding hakim lain, Erintuah Damanik, telah mencatut namanya untuk menerima suap.
"Majelis hakim Yang Mulia, saya sangat menyesalkan bagaimana nama saya dijual atau digunakan, seperti yang terungkap dalam fakta persidangan," ungkap Heru dalam pleidoinya. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas di PN Surabaya pada Februari 2024, setelah sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat. Pada bulan Maret 2024, Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, menunjuknya sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Penunjukan ini, menurut Heru, dilakukan secara acak karena kasus ini menjadi perhatian publik.
Heru juga membantah keterangan sejumlah saksi yang menyebut dirinya dan hakim lain, Mangapul, menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis. "Bagaimana mungkin seorang hakim baru yang masih beradaptasi berani menunjuk seseorang sebagai ketua majelis?" tanyanya. Ia menegaskan bahwa penunjukan ketua majelis adalah wewenang pimpinan pengadilan. Heru bahkan mengaku enggan menangani kasus pembunuhan karena melibatkan masalah nyawa.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap Erintuah Damanik-lah yang bertemu dengan pengacara Ronald Tannur dan menerima uang sebesar 140.000 dollar Singapura. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam perkara Ronald Tannur dan tidak pernah meminta atau diminta, baik dari internal maupun eksternal PN Surabaya, untuk menjadi bagian dari majelis hakim dalam perkara tersebut.
Tuntutan Terhadap Hakim Mangapul
Dalam kasus ini, hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Mangapul terbukti menerima suap sebesar 36.000 dollar Singapura untuk membebaskan Ronald Tannur. Selain itu, Mangapul juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.