Sepuluh Koperasi di Maluku Resmi Kantongi Izin Pertambangan Rakyat di Gunung Botak
Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi memberikan izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi yang beroperasi di wilayah Pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Keputusan ini diumumkan pada hari Selasa, 29 April 2025, dan menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Pemberian izin ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Abdul Haris, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberian izin ini adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan ini memberikan landasan yang jelas untuk pendelegasian IPR, mencakup semua komoditas yang relevan.
Kesepuluh koperasi yang menerima izin tersebut adalah:
- Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
- Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
- Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
- Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
- Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
- Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
- Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
- Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
- Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
- Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen
Proses seleksi untuk mendapatkan izin ini cukup ketat. Dari total 20 koperasi yang mengajukan permohonan, hanya 10 yang berhasil memenuhi semua persyaratan teknis yang ditetapkan. Proses perizinan selanjutnya dilakukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memastikan transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi.
Langkah selanjutnya setelah pemberian izin adalah sosialisasi kepada masyarakat, pengosongan lahan yang telah ditentukan, dan penandaan batas wilayah sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam masing-masing IPR. Pemerintah Provinsi Maluku memiliki harapan besar bahwa pemberian izin kepada sepuluh koperasi ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Selain manfaat ekonomi, pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan dampak negatif, seperti risiko longsor yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan sumber daya alam ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang, menjadi warisan berharga bagi anak cucu.
Abdul Haris juga menekankan perlunya pengelolaan yang terkontrol untuk mengurangi potensi dampak negatif, termasuk ancaman longsor yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa. Lebih lanjut, ia menyoroti potensi peningkatan pendapatan ekonomi bagi masyarakat di sekitar Gunung Botak dan wilayah sekitarnya sebagai hasil dari kegiatan pertambangan yang terkelola dengan baik.