Erick Thohir Ajukan Tenggat Waktu Sebulan untuk Penugasan Dewan Danantara, Libatkan Ketua KPK
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, meminta waktu satu bulan untuk finalisasi penugasan dewan di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Hal ini disampaikan Erick Thohir usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, terkait dengan penugasan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam struktur organisasi Danantara.
Erick Thohir menjelaskan bahwa tenggat waktu tersebut diperlukan untuk mematangkan pembagian tugas dan peran masing-masing dewan yang sedang dibentuk. Ia juga menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh proses di Danantara dilakukan secara transparan dan efisien, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal.
"Bapak Presiden menginginkan tadi setransparan mungkin, seefisien mungkin sehingga hasilnya bisa maksimal," ujar Erick Thohir.
Ketika ditanya mengenai mekanisme pembagian tugas antar lembaga penegak hukum (APH) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, Erick Thohir meminta semua pihak untuk bersabar. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut masih berlangsung intensif.
"Sabar, kan kita akan 2-3 minggu ke depan gitu. Kalau tadi dijelaskan sudah terjadi kesepakatan. Salah saya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah ditunjuk sebagai salah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di BPI Danantara. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kegiatan yang akan dilakukan di dalam Danantara.
"Tapi kemudian kegiatan selanjutnya, ya kami sementara masih menunggu. Untuk tahapan-tahapan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh organ yang ada di Danantara tersebut," kata Setyo Budiyanto.
Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa penugasannya sebagai Ketua KPK dalam struktur Danantara bersifat institusional, bukan individual. Artinya, segala keputusan dan tindakan yang diambil akan dilakukan secara kolektif setelah melalui pembahasan dengan pimpinan KPK lainnya.
"Saya tegaskan kembali bahwa ketua itu bersifat tidak individual, tidak bersifat personal, tetapi tetap statusnya adalah secara institusi atau kelembagaan," tegasnya.
"Jadi nggak bisa kemudian saya memberikan suatu pendapat perseorangan tanpa persetujuan, tanpa ada pembahasan lebih dulu dengan para pimpinan lain," imbuhnya.
Danantara sendiri merupakan badan pengelola investasi yang dibentuk pemerintah untuk menarik investasi asing ke Indonesia. Keterlibatan KPK dalam struktur Danantara diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memastikan tata kelola investasi yang baik.