Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Tidak Tercatat dalam LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Salah satu langkah yang diambil adalah penyitaan sebuah mobil Mercedes Benz yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa mobil mewah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.

"Tidak (dilaporkan)," tegas Tessa saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah mobil Mercedes Benz yang disita telah dilaporkan dalam LHKPN Ridwan Kamil. Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa mobil tersebut saat ini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK karena masih menjalani perbaikan di sebuah bengkel.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Moge tersebut telah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur. Sama seperti mobil Mercedes Benz, moge tersebut juga tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.

"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," jelas Tessa.

Penyitaan kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Daftar Aset yang Disita KPK dari Ridwan Kamil:

  • Mobil Mercedes Benz (belum dipindahkan ke Rupbasan, tidak tercantum di LHKPN)
  • Motor Gede Royal Enfield (sudah dipindahkan ke Rupbasan, tidak tercantum di LHKPN)

KPK akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan dan akuntabel.