Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Ilegal Mengandung Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggung Ijonk, tengah menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus produksi vape ilegal yang mengandung obat keras. Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memanggil Ijonk untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Saat ini, status Ijonk masih sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan produksi vape ilegal yang menggunakan zat etomidate, sebuah jenis obat keras yang diimpor dari luar negeri. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa inisial JF yang sebelumnya disebutkan oleh pihak kepolisian merujuk pada Jonathan Frizzy. JF telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali. Namun, pada pemanggilan kedua, JF berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan bahwa keterangan JF dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. AKP Michael Tandayu juga membenarkan bahwa JF saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pengungkapan kasus ini bermula pada bulan Maret 2025, ketika petugas Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengamankan sejumlah vape ilegal yang mengandung etomidate. Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa artis JF adalah Jonathan Frizzy. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

AKBP Ronald Sipayung menegaskan bahwa Jonathan Frizzy belum ditangkap atau diamankan oleh pihak kepolisian. Statusnya saat ini masih sebagai saksi dan pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap JF. Pemeriksaan pertama terhadap Jonathan Frizzy telah dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Jonathan Frizzy alias Ijonk diperiksa sebagai saksi terkait kasus produksi vape ilegal.
  • Vape tersebut mengandung obat keras jenis etomidate yang diimpor dari luar negeri.
  • Tiga orang tersangka telah ditangkap dan ditahan.
  • Jonathan Frizzy telah dipanggil dua kali, namun absen pada panggilan kedua karena sakit.
  • Polisi membantah kabar penangkapan Jonathan Frizzy.