Baim Wong Tempuh Banding, Status Nafkah Mut'ah dan Hak Asuh Anak Kembali Dipertimbangkan
Baim Wong Ajukan Banding Atas Putusan Cerai, Status Hukum Nafkah Mut'ah dan Hak Asuh Anak Menggantung
Setelah Paula Verhoeven terlebih dahulu mengambil langkah hukum banding atas putusan perceraian mereka pada tanggal 28 April, kini giliran Baim Wong yang melakukan hal serupa. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi pengajuan banding tersebut pada hari Selasa, 29 April.
"Kami, selaku perwakilan dari pihak pemohon (Baim Wong), secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding pada hari ini," ujar Fahmi Bachmid kepada awak media di sela-sela acara di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kedua belah pihak, Baim Wong dan Paula Verhoeven, sama-sama menggunakan hak hukum mereka untuk mengajukan banding. Hal ini menandakan bahwa proses perceraian belum mencapai tahap final dan masih akan melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Menanggapi pertanyaan mengenai kewajiban Baim Wong untuk memberikan nafkah mut'ah sebesar satu miliar Rupiah yang sebelumnya ditetapkan oleh pengadilan, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan demikian, Baim Wong belum berkewajiban untuk memenuhi tuntutan nafkah tersebut sampai adanya putusan final dari proses banding.
"Jika nantinya dalam proses banding terdapat perbaikan atau penguatan terhadap putusan sebelumnya, maka putusan yang baru hasil dari banding itulah yang akan menjadi acuan utama," jelas Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid juga menyoroti dampak dari pengajuan banding terhadap status hak asuh anak. Saat ini, pengasuhan anak masih dilakukan secara bergilir antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Namun, Fahmi Bachmid menekankan bahwa situasi ini dapat berubah seiring dengan berjalannya proses hukum banding.
"Dengan diajukannya upaya hukum banding oleh kedua belah pihak, maka seluruh aspek yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya, termasuk yang terkait dengan anak, akan kembali ditinjau dan dipertimbangkan. Hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses banding, maka persoalan-persoalan tersebut masih belum memiliki kepastian hukum," terang Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa setiap aspek dari putusan pengadilan sebelumnya, termasuk hal-hal yang dianggap memberatkan salah satu pihak, dapat diajukan dan diperdebatkan kembali dalam proses banding. Dengan demikian, proses banding ini membuka ruang bagi Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing dan mencari solusi terbaik bagi masa depan mereka dan anak-anak mereka.