Surabaya Perketat Verifikasi KK untuk Antisipasi Kecurangan Zonasi PPDB
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya meningkatkan pengawasan dan memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk memastikan domisili calon siswa sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya akan meneliti secara mendalam setiap pengajuan perpindahan KK, terutama jika hanya melibatkan anak tanpa disertai kepindahan seluruh keluarga. Prioritas akan diberikan kepada pemohon yang jelas menunjukkan perpindahan tempat tinggal yang sah dan bukan sekadar 'numpang' KK untuk kepentingan PPDB.
"Kami akan sangat berhati-hati dalam memproses perpindahan KK. Jika perpindahan itu dilakukan satu keluarga dengan anak, dan tempat tinggalnya jelas serta bukan hanya menumpang di KK orang lain, maka akan kami setujui," ujar Eddy.
Apabila ditemukan indikasi bahwa perpindahan KK hanya dilakukan oleh anak, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan dengan memeriksa langsung tempat tinggal yang bersangkutan. Dispendukcapil akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memastikan keakuratan data dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Pengetatan verifikasi ini didasarkan pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mensyaratkan domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana surat keterangan domisili dari camat atau lurah masih dapat digunakan.
"Untuk itu, kami melakukan verifikasi dengan ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya. Jika hanya untuk menumpang di KK orang lain, Insya Allah tidak kita izinkan," tegasnya.
Proses perpindahan KK tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pemohon harus menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. Namun, Dispendukcapil akan menolak pengajuan jika ditemukan indikasi bahwa anak tersebut hanya menumpang di KK orang lain tanpa adanya hubungan keluarga yang jelas dan tempat tinggalnya masih berada di daerah asal.
"Misalnya, dia ikut KK neneknya, tapi namanya saja yang di situ dan tempat tinggalnya masih di daerah asal, tidak kami terima. Kami benar-benar melakukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK,” imbuh Eddy.
Eddy berharap, dengan pengetatan verifikasi ini, pelaksanaan PPDB jalur zonasi di Surabaya dapat berjalan dengan adil dan transparan. Hal ini akan mencegah adanya praktik 'numpang' KK yang dapat merugikan calon siswa lain yang memenuhi persyaratan domisili yang sebenarnya.