Hakim Erintuah Damanik Sempat Berupaya Akhiri Hidup di Balik Jeruji Besi
Upaya bunuh diri yang dilakukan oleh Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi sorotan publik terkait kasus pembebasan Ronald Tannur, terungkap dalam persidangan. Informasi ini disampaikan oleh Mangapul, rekan Damanik yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara tersebut, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Menurut penuturan Mangapul, insiden tersebut terjadi pada tanggal 5 November 2024. Kala itu, dirinya, Damanik, dan seorang hakim anggota lainnya, Heru Hanindyo, tengah menanti pemindahan dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jakarta. Heru lebih dulu diberangkatkan ke Jakarta, sementara Mangapul dan Damanik masih berada di ruang tahanan. Dalam momen tersebut, Damanik bercerita kepada Mangapul mengenai upayanya untuk mengakhiri hidup.
"Pak Damanik menceritakan sempat mau bunuh diri, akan tetapi dicegah oleh Pak Heru di mana mereka satu sel tahanan," ungkap Mangapul di hadapan majelis hakim. Mangapul mengaku sangat bersyukur atas pertolongan Heru Hanindyo yang berhasil menggagalkan upaya bunuh diri rekannya. Ia berpendapat bahwa tindakan bunuh diri merupakan dosa besar dan menekankan pentingnya menghadapi permasalahan yang ada, apapun risikonya.
Selama menjalani masa penahanan di Rutan Kejati Jawa Timur, Mangapul mengungkapkan bahwa dirinya dan Damanik rutin membaca Alkitab dan mengikuti ibadah Minggu. Melalui kegiatan tersebut, keduanya berupaya untuk merenungkan perbuatan mereka dan akhirnya memutuskan untuk bersikap kooperatif serta jujur kepada penyidik.
"Sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami," lanjut Mangapul. Sebagai wujud dari niat baik tersebut, Mangapul kemudian meminta istrinya, Martha Panggabean, untuk mencari uang sebesar 36.000 dollar Singapura yang sebelumnya diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut disembunyikan dalam sebuah amplop kuning dan diselipkan di dalam tas. Namun, tas tersebut luput dari penggeledahan oleh penyidik.
Sesuai dengan arahan suaminya, Martha kemudian menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. "Saya suruh istri saya mencari tas yang berisi uang tersebut dari tumpukan barang-barang yang dibawa (dari apartemen) ke Medan," kata Mangapul.
Dalam perkara ini, Mangapul dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai bahwa Mangapul terbukti menerima suap sebesar 36.000 dollar Singapura untuk membebaskan Ronald Tannur. Selain itu, Mangapul juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.
Informasi Penting Terkait Kesehatan Mental dan Pencegahan Bunuh Diri
Perlu diingat bahwa depresi dan keinginan untuk bunuh diri dapat dialami oleh siapa saja. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami permasalahan serupa, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda tidak sendirian. Layanan konseling dapat menjadi solusi untuk meringankan beban pikiran.
Berikut adalah sumber daya yang dapat diakses untuk mendapatkan bantuan kesehatan mental dan layanan konseling: