Polres Tanjung Priok Berantas Jaringan Narkoba, Amankan Barang Bukti Bernilai Fantastis
Aparat kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar selama Maret hingga April 2025. Dari pengungkapan sepuluh kasus berbeda, petugas berhasil mengamankan total dua belas tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tim kami berhasil menangkap dua belas individu dari berbagai kelompok usia yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam keterangan pers pada Selasa (29/4/2025).
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Selain penangkapan tersangka, operasi ini juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkotika yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu: 1.526,27 gram bruto dengan nilai perkiraan Rp 2,2 miliar
- Ganja: 6,83 gram bruto dengan nilai perkiraan Rp 700 ribu
- Ekstasi: 48 butir dengan nilai perkiraan Rp 33,6 juta
Saat ini, seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
AKBP Martuasah H. Tobing menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki dampak signifikan dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan setidaknya 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap jaringan narkoba ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Diharapkan, upaya penegakan hukum yang konsisten ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir dampak buruk penyalahgunaan narkotika di masyarakat.