Kemenkominfo Soroti Potensi Risiko dari Perkembangan AI yang Semakin Mandiri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan perhatian khusus terhadap potensi risiko yang timbul akibat perkembangan pesat teknologi kecerdasan artifisial (AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkominfo), Nezar Patria, menekankan perlunya langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan AI yang semakin otonom.
Dalam pernyataannya di Kantor Kemenko PMK pada hari Selasa, 29 April 2025, Nezar Patria menyampaikan bahwa dampak penggunaan AI sangat luas dan memiliki risiko yang perlu dikelola dengan baik. Pemerintah menyadari pentingnya regulasi yang komprehensif dan mengikat untuk mengatur perkembangan AI. Namun, regulasi tersebut harus dirancang dengan cermat agar tidak menghambat inovasi dan kreativitas di bidang teknologi.
Kekhawatiran terhadap AI bukan hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian global. Kemampuan AI untuk mengambil keputusan secara mandiri menimbulkan tantangan etis, sosial, dan hukum yang kompleks. Oleh karena itu, Kemenkominfo menekankan pentingnya melakukan penilaian yang komprehensif terhadap posisi Indonesia dalam konteks global dan menyiapkan regulasi yang sesuai.
Indonesia tidak memulai dari titik nol dalam mengatur AI. Saat ini, terdapat sejumlah regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital. Sebagai langkah awal, Kemenkominfo telah menerbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan AI yang telah diadopsi oleh berbagai pelaku industri.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur lintas sektor dalam pengembangan AI di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan konsisten untuk pengembangan dan penerapan AI di berbagai bidang.
Nezar Patria juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki dua fokus utama dalam pembangunan infrastruktur AI nasional, yaitu:
- Menjadi pengembang AI: Indonesia tidak hanya ingin menjadi pasar atau pengguna teknologi AI, tetapi juga menjadi pengembang dan produsen AI.
- Menjadi pusat rantai pasok global: Indonesia bercita-cita menjadi pemain utama dalam rantai pasok global AI.
Dengan fokus pada mitigasi risiko dan pengembangan kapasitas, Indonesia berupaya untuk memanfaatkan potensi AI secara optimal sambil meminimalkan dampak negatifnya. Pemerintah berupaya untuk menciptakan ekosistem AI yang inovatif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.