Sengketa PSU Pilkada Meningkat, KPU Optimis Hadapi Gugatan di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gelombang gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Jumlah permohonan sengketa PSU melonjak signifikan, dari semula enam menjadi tiga belas perkara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi sengketa ini dan telah berkoordinasi intensif dengan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Afifuddin menekankan pentingnya penyusunan jawaban gugatan yang komprehensif dan akurat. Ia mengharapkan KPU daerah dapat secara maksimal menjelaskan situasi yang terjadi, memilah antara permasalahan terkait mekanisme penyelenggaraan dengan isu-isu lainnya. Lebih lanjut, Afifuddin menyoroti beberapa gugatan yang menyoroti persyaratan pencalonan kepala daerah. KPU daerah diminta untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan relevan terkait proses pendaftaran calon.
Adapun rincian dari gugatan baru tersebut adalah sebagai berikut:
- Kota Banjarbaru: Dua gugatan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan Udinsyah terkait hasil PSU pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
- Kabupaten Gorontalo: Roni Imran-Ramdhan Mapaliey mengajukan gugatan terkait hasil PSU pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Kabupaten Tasikmalaya: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz mengajukan gugatan terkait hasil PSU.
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Suryatati-Ii Sumirat mengajukan gugatan terkait hasil PSU.
- Kabupaten Empat Lawang: Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mengajukan gugatan terkait hasil PSU.
Afifuddin menegaskan bahwa penambahan gugatan ini tidak akan mengganggu jalannya sidang-sidang gugatan PSU yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa setiap gugatan diperlakukan sebagai perkara yang berbeda dan ditangani secara terpisah. KPU berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menghormati putusan MK.