Isu Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara Mencuat, Pemerintah Beri Tanggapan
Pemerintah Tanggapi Wacana Pengenaan Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara
Wacana pengenaan cukai pada sepeda motor dan batu bara menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam dokumen Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pernyataan singkat.
"Belum, belum ada pembahasan," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (29/4/2025), mengindikasikan bahwa isu ini belum menjadi agenda pembahasan resmi di tingkat pemerintah.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024 menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara. Kajian ini merupakan salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan negara yang optimal. Namun, laporan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi maupun kesimpulan dari kajian tersebut.
Selain wacana pengenaan cukai pada sepeda motor dan batu bara, Bea Cukai juga mengupayakan optimalisasi penerimaan negara melalui berbagai cara, termasuk pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly. Beberapa inisiatif yang dilakukan meliputi:
- Mandatory Sistem Aplikasi BTD BDN BMN dan TPP
- Kegiatan Piloting Aplikasi CEISA Vehicle Declaration di KPPBC TMP B Atambua
- Pengajuan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) melalui sistem online
Bea Cukai juga memperkuat kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengamanan penerimaan negara. Hal ini diwujudkan melalui operasi bersama dengan Puspom TNI dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJBC dan PPATK.
Untuk meningkatkan efektivitas audit kepabeanan dan cukai, Bea Cukai telah menetapkan:
- PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Audit Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai juga menjalankan program joint program yang terdiri dari berbagai kegiatan, seperti analisis bersama (joint analysis) dan audit bersama (joint audit) di tingkat pusat dan vertikal. Program ini telah membuahkan hasil, termasuk penerimaan sebesar Rp 93 M dari joint collection, penyesuaian penetapan penjaluran merah DJP-DJBC dalam joint probis, proses bukti permulaan terhadap 5 wajib pajak dan penyidikan perkara pidana satu perusahaan dengan status P21 dalam joint investigation, serta uji ERNA bersama DJP dalam joint intelligence.