Isu Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara Mencuat, Pemerintah Belum Bahas
Pemerintah Tanggapi Isu Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara
Kabar mengenai potensi pengenaan cukai pada sepeda motor dan batu bara baru-baru ini mencuat dan mendapatkan perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pernyataan singkat.
"Belum, belum ada pembahasan," ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengindikasikan bahwa wacana tersebut belum menjadi agenda pembahasan pemerintah.
Wacana pengenaan cukai untuk sepeda motor dan batu bara sebenarnya telah tersirat dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tahun 2024. Dalam laporan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait ekstensifikasi cukai, yang salah satunya menyasar sepeda motor dan batu bara. Akan tetapi, laporan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi maupun kesimpulan dari kajian tersebut.
"Dalam rangka pencapaian tujuan 'Penerimaan Negara yang Optimal', diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1) Kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," demikian bunyi kutipan dari laporan DJBC.
Selain wacana ekstensifikasi cukai, DJBC juga mengklaim telah melakukan berbagai upaya lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital dengan fokus pada user experience dan kemudahan penggunaan.
Upaya digitalisasi yang dilakukan antara lain:
- Mandatory Sistem Aplikasi BTD BDN BMN dan TPP
- Kegiatan Piloting Aplikasi CEISA Vehicle Declaration di KPPBC TMP B Atambua
- Pengajuan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) melalui sistem online
Selain itu, DJBC juga memperkuat kerjasama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan operasi bersama dengan Puspom TNI dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJBC dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai juga menjadi fokus DJBC, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penetapan PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai
- Penetapan PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Audit Kepabeanan dan Cukai
Terakhir, DJBC juga berupaya memperkuat Joint Program yang mencakup berbagai kegiatan seperti analisis bersama dan audit bersama yang telah dilaksanakan di tingkat pusat dan vertikal.
Laporan tersebut juga merinci hasil dari Joint Program tersebut, termasuk:
- Joint collection dengan penerimaan sebesar Rp 93 Miliar
- Joint probis di mana telah dilakukan penyesuaian penetapan penjaluran merah DJP-DJBC
- Joint investigation di mana telah dilakukan proses bukti permulaan terhadap 5 wajib pajak dan penyidikan perkara pidana satu perusahaan dengan status P21
- Joint intelligence bersama DJP dalam rangka uji ERNA