Dewan Perwakilan Rakyat Menegaskan Status PSN Rempang Eco City Tetap Berlaku

Komisi VI DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam memberikan klarifikasi terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Ketua Panja, Andre Rosiade, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa proyek tersebut tidak lagi termasuk dalam daftar PSN. Menurutnya, informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Andre Rosiade menjelaskan bahwa Rempang Eco City tetap menjadi bagian dari PSN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Perpres ini merupakan kelanjutan dari Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, yang juga mencantumkan Rempang Eco City sebagai salah satu PSN.

"Perpres Nomor 12 Tahun 2025 ini menjabarkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Presiden 2024. Perpres ini bersifat melanjutkan, bukan membatalkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020," tegas Andre Rosiade.

Lebih lanjut, politikus dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa Rempang Eco City merupakan PSN jangka panjang yang bertujuan untuk memajukan wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan tidak mengganggu iklim investasi yang saat ini sudah berjalan dengan baik.

"Narasi bahwa Rempang Eco City bukan lagi PSN adalah pernyataan yang salah. Pembangunan di Pulau Rempang merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka panjang untuk memajukan Kepulauan Riau. Perdebatan ini harus diakhiri karena akan kontraproduktif dan mengganggu iklim investasi yang sudah baik. Investor yang ada jangan sampai terganggu dengan narasi-narasi yang tidak jelas," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Andre Rosiade:

  • Rempang Eco City tetap berstatus PSN.
  • Status PSN ini berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
  • Perpres ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
  • Proyek ini bertujuan untuk memajukan Kepulauan Riau.
  • Polemik terkait status PSN Rempang Eco City harus diakhiri.