Puluhan Calon Jemaah Umrah di Banten Jadi Korban Penipuan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Kasus penipuan berkedok perjalanan umrah kembali mencoreng dunia spiritualitas di Indonesia. Kali ini, puluhan warga Banten menjadi korban, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 450 juta. Para korban yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon, dijanjikan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, namun justru terlantar di sebuah hotel di Jakarta.

Kepolisian Resor Serang saat ini tengah menangani kasus ini. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari 28 orang korban di Polsek Cikande pada bulan Maret lalu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan dua orang tersangka berinisial R (47) dan L (51). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, yaitu di Sukabumi dan Sumedang, Jawa Barat, pada hari Jumat (25/4).

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan menawarkan paket umrah dengan harga yang menggiurkan kepada masyarakat. Mereka meyakinkan para calon jemaah untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya perjalanan. Namun, setelah uang terkumpul, para korban justru ditelantarkan di sebuah hotel tanpa kejelasan kapan akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Janji manis untuk melaksanakan ibadah umrah berubah menjadi mimpi buruk yang menghancurkan harapan dan menguras tabungan.

Menurut keterangan Kapolsek Cikande, AKP Tatang, kasus ini bermula dari pengakuan tersangka L yang mengaku memiliki akses ke dana gaib sebesar Rp 15 miliar. L kemudian mengajak R untuk membantu proses pencairan dana tersebut dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 1 miliar. Syaratnya, R harus merekrut sejumlah peserta untuk umrah. Dari sinilah praktik penipuan ini mulai dijalankan. R berhasil merekrut sekitar 12 orang, dan dari jumlah tersebut, jumlah calon jemaah terus bertambah seiring dengan promosi dari mulut ke mulut. Namun, para calon jemaah tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban penipuan.

Salah satu fakta yang mencengangkan adalah bahwa tersangka R ternyata merupakan seorang residivis kasus penipuan umrah. Ia sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Pandeglang dan baru saja bebas dari hukuman penjara pada Juli 2024 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa R merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini dan tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah. Pastikan agen tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan memiliki reputasi yang baik. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah yang tidak masuk akal, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan. Selain itu, selalu lakukan pengecekan dan verifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh agen perjalanan umrah untuk menghindari menjadi korban penipuan.

Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan umrah:

  • Periksa Legalitas Agen: Pastikan agen perjalanan umrah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
  • Cek Reputasi: Cari tahu reputasi agen melalui internet, testimoni dari jamaah lain, atau melalui asosiasi travel umrah.
  • Waspadai Harga Murah: Hati-hati dengan tawaran harga yang terlalu murah, karena bisa jadi itu adalah trik penipuan.
  • Verifikasi Informasi: Lakukan pengecekan dan verifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh agen.
  • Gunakan Akal Sehat: Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Diharapkan para pelaku dapat segera diadili dan para korban mendapatkan keadilan yang setimpal.