Ketergantungan Anggaran: Mayoritas Daerah di Indonesia Andalkan Dana Transfer Pusat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti kondisi fiskal sebagian besar daerah di Indonesia yang masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Dari total 546 daerah yang meliputi 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 493 daerah dikategorikan memiliki kapasitas fiskal yang lemah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal lemah adalah daerah yang sumber pendapatannya didominasi oleh dana transfer dari pusat. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal kuat adalah daerah yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pusat. Sementara itu, daerah yang PAD dan dana transfernya seimbang dikategorikan memiliki kapasitas fiskal sedang.

"Terdapat 493 daerah yang masuk kategori fiskal lemah, terdiri dari 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota," ungkap Ribka Haluk dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Selasa (29/4/2025).

Data menunjukkan bahwa hanya 26 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, terdiri dari 11 kota, 4 kabupaten, dan 11 provinsi. Sedangkan 27 daerah lainnya memiliki kapasitas fiskal sedang, meliputi 12 kota, 4 kabupaten, dan 12 provinsi.

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 848,52 triliun. Anggaran ini terdiri dari berbagai jenis dana, antara lain:

  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur
  • Dana Keistimewaan DIY
  • Dana Insentif Fiskal
  • Dana Bagi Hasil (DBH)

Kondisi ini mengindikasikan perlunya upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi potensi PAD dan pengelolaan anggaran yang efektif.