Pria di Bali Terancam Hukuman Penjara Akibat Jual Layanan Seksual Pacar di Media Sosial
Seorang pria bernama Wahyu Dedik Kurniawan (37) menghadapi tuntutan satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi daring. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyu bersalah karena telah mengeksploitasi pacarnya sendiri, IA (24), dengan cara menawarkan layanan hubungan seksual bertiga atau threesome melalui platform media sosial X.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Wahyu dan IA pada tahun 2023. Wahyu, dalam relasinya, membujuk IA untuk berhenti bekerja dan menjanjikan akan menanggung seluruh biaya hidup IA selama mereka tinggal di Bali. Ironisnya, sekitar bulan April 2023, Wahyu mulai membujuk IA untuk bersedia melakukan hubungan seksual bertiga, dengan janji akan menikahi IA jika permintaannya dipenuhi. Dijelaskan oleh JPU Febrina Irlanda bahwa korban merasa tertekan dan akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena takut kehilangan sumber nafkah dan harapan untuk dinikahi oleh terdakwa. Apalagi, saat itu IA sudah tidak lagi memiliki pekerjaan.
Selanjutnya, Wahyu menggunakan akun media sosial X dengan nama pengguna @CaemElsa untuk mengiklankan IA dan mencari pelanggan yang berminat pada layanan threesome. Setiap pelanggan yang ingin berpartisipasi dalam layanan tersebut dikenakan tarif sebesar Rp 1.500.000. Aktivitas ini kemudian terendus oleh pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada tanggal 4 November 2024. Saat penggerebekan, polisi mendapati Wahyu dan IA sedang melayani seorang pelanggan di kamar hotel tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Wahyu memperoleh keuntungan antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 dari setiap transaksi layanan threesome yang dilakukannya. Tindakan Wahyu ini dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JPU Febrina Irlanda menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.