KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol: Puluhan Perusahaan Terancam Sanksi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang perdana terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Langkah ini diambil setelah KPPU menemukan indikasi adanya kesepakatan penetapan bunga secara bersama-sama oleh puluhan penyelenggara pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam telah mengarah pada dugaan kuat adanya pengaturan bersama terkait suku bunga pinjaman oleh para pelaku industri pinjol. Sebanyak 97 perusahaan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor dalam kasus ini. Mereka diduga telah menetapkan plafon bunga harian secara seragam, yang dimulai dari 0,8 persen per hari dan kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada tahun 2021. Penetapan bunga yang seragam ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi

KPPU meyakini bahwa keseragaman suku bunga di industri pinjol bukan sekadar kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kartel bunga yang dapat mematikan persaingan sehat. Struktur pasar pinjol yang terkonsentrasi juga menjadi sorotan. Data menunjukkan bahwa per Juli 2023, pasar dikuasai oleh beberapa pemain besar seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, KrediFazz, EasyCash, dan AdaKami, sementara sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar ini diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Sidang yang akan digelar bertujuan untuk menguji validitas bukti dan mendalami pola bisnis para pelaku usaha. Jika terbukti bersalah, para penyelenggara pinjol terancam denda hingga 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama periode pelanggaran. KPPU berharap proses hukum ini dapat mendorong perbaikan di industri keuangan digital dan menekan suku bunga pinjol ke level yang lebih adil bagi konsumen.

Dampak bagi Konsumen dan Industri

KPPU menekankan bahwa penanganan dugaan kartel bunga pinjol adalah langkah penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech, yang memegang peran vital dalam memperluas inklusi keuangan, dinilai tidak boleh dibiarkan terseret dalam praktik-praktik anti-persaingan yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan kecil dan menengah.

Potensi kerugian akibat praktik kartel ini sangat besar. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dengan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, serta akumulasi pinjaman mencapai Rp 829,18 triliun. Bank Dunia mencatat bahwa Indonesia masih menghadapi credit gap sebesar Rp 1.650 triliun pada tahun 2024, kesenjangan pembiayaan yang tak mampu dipenuhi lembaga keuangan konvensional. Celah inilah yang turut memicu lonjakan pertumbuhan pinjol di Indonesia.

Dengan eskalasi kasus tersebut, KPPU memperingatkan bahwa sidang dugaan kartel bunga ini bisa membawa dampak besar terhadap wajah industri pinjol ke depan. Saat ini, KPPU masih menyusun komposisi Tim Majelis dan menjadwalkan sidang perdana untuk memulai proses pemeriksaan.