Terungkap! Pelaku Pembunuhan Balita di Kosambi Miliki Riwayat Pernikahan Berulang
Kasus pembunuhan tragis seorang balita berusia empat tahun berinisial MA di Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru dengan terungkapnya latar belakang pelaku, HB (38). Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa HB ternyata memiliki riwayat pernikahan yang cukup kompleks.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan resminya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (29/4/2025), menyatakan bahwa pelaku telah menikah sebanyak tiga kali. Informasi ini diperoleh dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. Lebih lanjut, Kombes Zain menjelaskan bahwa hubungan antara HB dan ibu korban, yang berinisial F, masih sebatas teman dekat atau berpacaran dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Keterangan ini penting untuk memahami motif dan dinamika hubungan yang mungkin melatarbelakangi terjadinya peristiwa tragis ini.
Penangkapan HB sendiri dilakukan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah yang bersangkutan melarikan diri usai melakukan aksi kejinya. Diduga, HB ditangkap di kediaman salah satu mantan istrinya. Kombes Zain menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami informasi terkait lokasi penangkapan secara detail, namun berdasarkan keterangan awal, istri pertama atau kedua pelaku berasal dari wilayah Tasikmalaya. Penangkapan HB merupakan hasil kerja keras tim Jatanras Polda Metro Jaya yang berhasil mengendus keberadaan pelaku dan membekuknya pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelum penangkapan, HB sempat melarikan diri setelah diduga kuat melakukan pembunuhan dan pembakaran terhadap MA di sebuah kontrakan yang telah mereka huni selama empat bulan. Jenazah MA ditemukan di dalam kontrakan tersebut dengan kondisi yang mengenaskan, sebagian tubuhnya hangus terbakar. Kondisi kontrakan saat ditemukan terkunci dari luar, menambah kecurigaan bahwa pelaku sengaja mengunci korban untuk menghilangkan jejak.
Ibu korban, F, yang mencari keberadaan anaknya, menemukan kunci kontrakan di selokan. Saat pintu berhasil dibuka, F mendapati kondisi kontrakan yang dipenuhi bekas kebakaran dan anaknya telah meninggal dunia. Penemuan ini menjadi titik awal penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan adanya luka kekerasan yang signifikan pada tubuh korban. Luka tersebut meliputi area kepala, leher, serta memar di area luar anus. Pihak kepolisian menduga bahwa kekerasan tersebut dilakukan menggunakan benda tumpul, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kombes Zain menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat luas, mengingat korban adalah seorang anak kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.