Terlibat Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Buronan Menyerahkan Diri

Seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Polda Metro Jaya. Tersangka berinisial TS ini merupakan anggota dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Harjamukti.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penyerahan diri TS. Menurutnya, TS terlibat dalam aksi melawan petugas dan perusakan mobil polisi saat menjalankan tugas. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap satu buronan lainnya, yaitu S alias MS. Dengan menyerahnya TS, kini total buronan yang berhasil diamankan menjadi dua orang. Sementara itu, dua buronan lainnya, RS dan VS alias T, masih dalam pengejaran intensif oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sebelumnya mengungkapkan bahwa TS memiliki peran sentral dalam aksi pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, TS diduga kuat sebagai pihak yang memberikan perintah kepada massa untuk membakar mobil polisi yang tertinggal di dekat portal Kampung Baru.

Penangkapan TS bermula dari kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan keterkaitan TS dengan aksi pembakaran mobil polisi. Hal ini kemudian mendorong polisi untuk melakukan pengejaran terhadap TS hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut tindakan melawan hukum dan perusakan fasilitas negara. Pengejaran terhadap dua buronan lainnya terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini dan membawa seluruh pelaku ke pengadilan.