Pembobolan Minimarket di Probolinggo Terungkap, Pelaku Incar Rokok untuk Dijual Online

Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pembobol minimarket yang aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Penangkapan AY (26), warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dilakukan hanya beberapa jam setelah ia melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Minggu, 27 April 2025.

Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, penangkapan AY dilakukan di sekitar Pom Bensin AKR, Kecamatan Tongas. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan seorang rekan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus buron.

Kejadian pembobolan tersebut bermula ketika seorang pegawai minimarket yang sedang beristirahat di dalam toko terbangun sekitar pukul 04.00 WIB karena mendengar suara yang mencurigakan. Setelah melakukan pengecekan, pegawai tersebut mendapati bahwa toko telah dibobol. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanjat atap, menjebol plafon, dan kemudian masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian beserta alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Barang-barang yang dicuri tersebut sebagian besar adalah rokok berbagai merek, baik rokok kemasan biasa maupun rokok elektrik. Menurut pengakuan pelaku, ia sengaja memilih rokok karena barang tersebut mudah dijual kembali. AY berencana untuk menjual hasil curiannya tersebut melalui platform marketplace di media sosial.

Akibat kejadian ini, minimarket tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9.000.000. Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.