PPAD Tegaskan Sikap Netral Terkait Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) memberikan klarifikasi terkait delapan tuntutan yang diajukan oleh sebuah forum purnawirawan TNI kepada pemerintah. Plt Ketua Umum PPAD, Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi PPAD.

"Kami menghargai semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika sosial yang mendasari usulan tersebut. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pernyataan sikap itu bukanlah representasi dari seluruh purnawirawan TNI AD," ujar Komaruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).

Komaruddin menjelaskan bahwa PPAD adalah organisasi yang sah dan berbadan hukum. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah bagi para purnawirawan TNI Angkatan Darat untuk menyalurkan aspirasi dan memberikan kontribusi pemikiran kepada pemerintah, TNI, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Meski demikian, PPAD menghormati perbedaan pendapat dan aspirasi yang berkembang di kalangan purnawirawan. Komaruddin mengajak seluruh purnawirawan untuk bersama-sama menjaga kehormatan, persatuan, dan marwah TNI sebagai institusi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Ia juga mengingatkan agar seluruh purnawirawan TNI AD senantiasa berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPAD dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Komaruddin juga menekankan pentingnya bagi para purnawirawan untuk terus mengabdikan diri kepada negara dengan berpedoman pada kode etik prajurit pejuang, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, serta pesan dari sesepuh pendiri PPAD, Jenderal Purn Widjojo Soejono, "Bhayangkari negara, baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo disamping telinganya."

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari tata hukum politik hingga kebijakan ekonomi dan penegakan hukum. Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh sejumlah jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel purnawirawan.

Berikut adalah daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan pernyataan ini, PPAD menegaskan posisinya sebagai organisasi yang independen dan menghormati perbedaan pendapat, namun tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.