Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Menyerahkan Diri, Polisi Buru Dua DPO Lainnya

Seorang pria berinisial TS, yang menjadi buron dalam kasus pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Penyerahan diri TS ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

TS, yang diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB, diduga kuat terlibat dalam aksi melawan petugas dan pembakaran mobil polisi. Menurut keterangan Kombes Ade Ary, TS berperan aktif dalam insiden tersebut, termasuk memberikan instruksi kepada tersangka GR untuk melakukan pembakaran dan perusakan mobil dinas kepolisian yang sedang bertugas.

"Perannya, yang bersangkutan ikut dalam peristiwa atau tindak pidana melawan petugas dan melakukan pengerusakan terhadap mobil yang diundangkan petugas saat bertugas melakukan upaya kepolisian. Menyuruh tersangka GR untuk membakar mobil, merusak mobil," jelasnya.

Dengan menyerahnya TS, total sudah dua buron dalam kasus ini yang berhasil diamankan. Sebelumnya, seorang pria berinisial S alias MS juga telah ditangkap. Namun, pihak kepolisian masih terus memburu dua buron lainnya, yakni RS dan VS alias T. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua buron tersebut hingga berhasil ditangkap.

Kasus premanisme ini terjadi pada Jumat, 18 April lalu, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, sejumlah anggota Polres Metro Depok dihadang oleh sekelompok orang saat hendak meninggalkan lokasi setelah menangkap TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Penghadangan ini diduga dilakukan oleh anggota ormas GRIB Jaya Harjamukti, yang tidak terima atas penangkapan pimpinan mereka, TS.

Penangkapan TS sendiri dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api. Sebelum insiden pembakaran mobil, polisi telah memanggil TS untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap enam orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut.

Berikut adalah rincian terkait kasus ini:

  • Tanggal Kejadian: Jumat, 18 April
  • Lokasi Kejadian: Harjamukti, Cimanggis, Depok
  • Jumlah Tersangka yang Ditangkap: 8 orang (termasuk TS dan S alias MS)
  • Jumlah Buron yang Masih Dicari: 2 orang (RS dan VS alias T)
  • Motif: Ketidakpuasan anggota ormas atas penangkapan pimpinan mereka
  • Tindak Pidana: Melawan petugas, perusakan dan pembakaran mobil, pengancaman, kepemilikan senjata api

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan kedua buron untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap kasus ini secara tuntas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Depok.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan mereka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.