Kasus Pembunuhan Balita di Kosambi: Motif dan Identitas Pelaku Terungkap

Kasus tragis pembunuhan seorang balita berusia empat tahun berinisial MA di wilayah Kosambi, Tangerang, memasuki babak baru dengan terungkapnya identitas dan motif pelaku. HB (38), yang merupakan kekasih dari ibu korban, telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (29/4/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa HB dan ibu korban baru menjalin hubungan asmara selama dua bulan terakhir. HB, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Bandara Soekarno-Hatta, kerap memaksa korban untuk tidur bersamanya saat menginap di kontrakannya di Kosambi. Terungkap bahwa MA sudah lima kali menginap di kontrakan pelaku sebelum kejadian nahas ini.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu korban mendapati kontrakan HB terkunci. Merasa curiga, ia mencari kunci yang kemudian ditemukan warga di selokan. Saat pintu berhasil dibuka, pemandangan mengerikan menyambutnya: MA ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di dalam ruangan. Kondisi tubuh korban sangat mengenaskan.

Hasil otopsi sementara menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik sebelum kematian. Dokter forensik menemukan luka pada kepala, resapan darah di leher dan kerongkongan yang diduga disebabkan oleh benda tumpul, serta luka memar di bagian luar anus. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah korban juga mengalami kekerasan seksual, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.

Penangkapan HB di Tasikmalaya mengungkap bahwa kota tersebut diduga merupakan kampung halaman salah satu mantan istrinya. Fakta lain yang terungkap adalah HB telah menikah sebanyak tiga kali sebelum menjalin hubungan dengan ibu korban. Hubungan HB dengan ibu korban saat ini berstatus pacaran.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya terhadap anak yang tidak berdaya.