Oknum Polisi di Pati Terlibat Perampokan Minimarket, Terancam PTDH

Kasus perampokan minimarket yang melibatkan oknum anggota kepolisian menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Rifki Sarandi (30), seorang bintara yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Pati, ditangkap bersama seorang warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33) atas dugaan keterlibatan dalam aksi perampokan tersebut.

Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku. "Benar, ada dua orang yang telah kami amankan terkait kasus ini. Salah satunya adalah anggota Polri," ujarnya.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku terbilang nekat. Rifki, yang saat itu masih aktif bertugas, bersama Herlangga mendatangi sebuah minimarket yang kondisinya sudah tutup, namun belum terkunci rapat.

Diduga, kedua pelaku telah mengintai aktivitas minimarket tersebut. Saat para pegawai sedang melakukan penghitungan hasil penjualan di area belakang, Rifki dan Herlangga menyelinap masuk. Rifki bahkan membawa senjata tajam berupa celurit untuk mengancam para korban.

Dengan todongan senjata, Rifki dan Herlangga memaksa pegawai minimarket untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas. Korban yang ketakutan, akhirnya menyerahkan uang tunai sejumlah Rp13 juta kepada kedua pelaku. Setelah berhasil mendapatkan uang, Rifki dan Herlangga langsung melarikan diri.

Kasus ini sempat berjalan buntu selama hampir satu tahun. Titik terang baru muncul ketika Herlangga, yang sempat melarikan diri ke luar Jawa, kembali ke Pati. Polresta Pati yang mendapatkan informasi keberadaan Herlangga, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.

Penangkapan Herlangga kemudian mengarah pada keterlibatan Rifki. Saat ini, Rifki telah ditahan di Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain menghadapi proses pidana, Rifki juga terancam sanksi etik yang berat.

"Kami akan segera menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan. Hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Kombes Pol. Artanto.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Diharapkan, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.