Geledah Rumah Makelar Kasus, Kejagung Temukan Catatan Diduga Pengaturan Vonis Kasasi Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan.

Penggeledahan yang berlangsung di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024 lalu, dilakukan secara seksama dengan menyisir setiap kamar dan ruangan. Dalam video yang dirilis oleh Kejagung, terlihat petugas menemukan sejumlah gepokan uang tunai dalam mata uang asing. Selain itu, ditemukan pula sebuah catatan yang diduga kuat berisi instruksi terkait vonis kasasi Ronald Tannur.

Catatan tersebut ditemukan di dalam brankas yang terletak di ruang kerja Zarof Ricar. Pada catatan itu tertulis:

  • Untuk Ronal Tannur: 1466K/Pid 2024
  • P Soesilo
  • P Ainal
  • P Sutarjo
  • Perkuatkan PN
  • Perlu diketahui kematina Dini (korban) berdasarkan visum itu karena “benda tumpul”, bukan kelalaian:
  • Benda tumpul inilah kewajiban JPU
  • Harus cari tahu mobil siapa?
  • Titipan: Lisa

Nomor perkara 1466K/Pid/2024 sendiri merujuk pada nomor putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung kini tengah mendalami secara intensif keterkaitan catatan tersebut dengan proses kasasi yang melibatkan Ronald Tannur.

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Vonis ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga memberikan sejumlah uang suap untuk memengaruhi putusan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat telah menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk mengkondisikan majelis kasasi yang menangani perkara tersebut. Selain itu, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar atas perannya dalam memuluskan upaya suap tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, setelah vonis bebas di PN Surabaya, Lisa Rachmat menemui Zarof Ricar di kediamannya di Jakarta Selatan dan meminta bantuannya untuk mengkondisikan putusan kasasi kliennya di MA. Jaksa mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat bersedia memberikan uang sebesar Rp 6 miliar untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginannya.

Zarof Ricar menyanggupi permintaan Lisa dan kemudian menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar dalam sebuah acara. Pada pertemuan tersebut, Lisa sudah mengetahui bahwa Soesilo merupakan hakim agung yang memimpin majelis kasasi.

Majelis kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Namun, Hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim Kasasi menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, dan menilai Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Hakim Soesilo berpendapat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.