Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK, Hirup Udara Bebas Setelah Mendapatkan Pembebasan Bersyarat dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, telah dibebaskan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya atas kasus korupsi dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Proyek ini melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Konfirmasi mengenai pembebasan bersyarat Achsanul Qosasi ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Menurutnya, Achsanul telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia juga telah menjalani hukuman pidana dengan baik dan telah menyelesaikan dua pertiga dari masa pidananya.

"Iya betul (Achsanul bebas bersyarat)," ujar Rika saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Achsanul telah resmi dibebaskan bersyarat sejak 10 April 2025. Meskipun demikian, ia masih harus menjalani masa pembinaan hingga 1 Februari 2027. Pembinaan ini akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuntut Achsanul dengan hukuman lima tahun penjara. Selain pidana badan, Achsanul juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Achsanul dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Korupsi Achsanul Qosasi

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Achsanul Qosasi terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta Dollar Amerika Serikat (USD) atau setara dengan Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Dana tersebut berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Pemberian uang kepada Achsanul dilakukan atas perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Tujuannya adalah untuk memuluskan pemeriksaan pekerjaan BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI, sehingga mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Suap ini juga bertujuan agar BPK tidak menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G pada tahun 2021. Anang memberikan uang tersebut karena khawatir atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung mulai mengusut proyek tersebut. Achsanul kemudian memanggil Anang ke Kantor BPK Slipi dan meminta uang sebesar Rp 40 miliar. Achsanul memberikan secarik kertas berisi nama penerima dan nomor telepon.

"Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan Rp 40 miliar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon," kata jaksa.

Anang kemudian menghubungi Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan dana tersebut, yang kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Menurut Jaksa, Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena takut jika permintaannya tidak dipenuhi, BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G, seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, atau inefisiensi.