Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa Terjerat Dakwaan Korupsi Gerobak UMKM, Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan gerobak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 61.538.653.300. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Proyek yang dimaksud adalah Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa penuntut umum menduga bahwa Bambang Widianto melakukan tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan pihak lain, yang berakibat pada kerugian negara. Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pelaksana lapangan proyek Mahsur dan Didi Kusuma, serta beberapa pejabat di Kemendag.
Menurut dakwaan, Bambang bersama Mahsur dan Didi telah melakukan pertemuan dengan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2018, Putu Indra Wijaya, dan PPK pada tahun 2019, Bunaya Priambudi. Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga meminta agar proyek pengadaan gerobak diserahkan kepada mereka dengan iming-iming sejumlah uang operasional dan fee yang signifikan.
- Uang operasional sebesar Rp 835.000.000 dijanjikan kepada Putu Indra Wijaya.
- Fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak dijanjikan kepada Bunaya Priambudi.
Penuntut umum juga mengungkapkan bahwa Bambang, Mahsur, Didik, dan Putu sepakat untuk menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia, di mana Bambang disebut memiliki kuasa dari direksi perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang. Sebelum proses lelang, Putu dan Bunaya diduga memberikan dokumen KAK dan spesifikasi teknis proyek kepada Bambang, Mahsur, dan Didik, dengan tujuan agar mereka dapat mempersiapkan perusahaan dengan kualifikasi yang sesuai, dokumen penawaran, dan contoh gerobak yang akan diajukan. Selain itu, Putu dan Wahyu juga diduga mengarahkan Kelompok Kerja (Pokja) lelang untuk memenangkan perusahaan yang dibawa oleh Bambang.
Pada akhirnya, lelang dimenangkan oleh Bambang, dan kontrak pun ditandatangani. Namun, PT Piramida Dimensi Milenia yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Arjuna Putra Bangsa, diduga tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut. Bahkan, pelaksanaan pekerjaan utama dialihkan ke perusahaan lain. Di tengah proses pelaksanaan proyek yang belum selesai, Bambang, Mahsur, Putu, dan Bunaya diduga meminta pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) untuk membayar PT Piramida Dimensi Milenia dan PT Dian Pratama Persada, tanpa dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang terlebih dahulu.
Atas dasar tersebut, penuntut umum menduga bahwa Bambang beserta Mahsur telah melakukan tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, serta melakukan tindakan suap. Jaksa mendakwa Bambang dan Mahsur dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Bambang juga didakwa melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.