Setelah 15 Tahun Beroperasi, Legalitas Jembatan Perahu Haji Endang Dipertanyakan

Kontroversi muncul terkait legalitas Jembatan Perahu Haji Endang yang terletak di Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, Karawang, Jawa Barat. Jembatan yang telah beroperasi selama 15 tahun ini tiba-tiba dipermasalahkan izinnya oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Haji Endang Junaedi, pemilik jembatan, mempertanyakan mengapa persoalan izin baru muncul sekarang. Ia merasa heran karena hanya jembatannya yang dipersoalkan, sementara jembatan serupa lainnya di sekitar lokasi tidak mendapatkan perhatian yang sama. Menurutnya, banyak pihak lain yang meniru usahanya, namun hanya dia yang dipasangi spanduk peringatan.

"Di sini sudah banyak yang bikin kaya gini, nyontoh saya, tetapi saya lihat, saya cek, cuma saya saja yang lain tidak ada. Ada unsur apa ini?" ujar Endang, mengungkapkan keheranannya.

Kendati demikian, Haji Endang tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Ia menyatakan keterbukaannya kepada media sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat luas. Ia berharap, keberadaan jembatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses dan meningkatkan perekonomian lokal.

Jembatan Perahu Haji Endang awalnya merupakan perahu eretan yang digunakan untuk menyeberangkan warga dan pekerja industri dari Desa Anggadita ke Parungmulya melintasi Sungai Citarum. Para pengguna dikenakan tarif Rp 2.000 untuk sekali penyeberangan. Dana yang terkumpul digunakan untuk pemeliharaan jembatan, perawatan jalan, penerangan, dan gaji karyawan.

BBWS Citarum telah memasang spanduk peringatan di Jembatan Perahu Haji Endang pada 26 April 2025. Spanduk tersebut menegaskan bahwa jembatan tidak memiliki izin resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Pemanfaatan sempadan sungai harus mendapatkan izin dari pemerintah. BBWS Citarum menilai keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi banjir.

BBWS Citarum berharap pemasangan spanduk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air. Mereka juga mendorong koordinasi antara pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum untuk mencari solusi terbaik.

Namun, spanduk yang dipasang oleh BBWS Citarum dicopot oleh warga yang keberatan jika jembatan tersebut ditutup. Penolakan ini menunjukkan dukungan masyarakat terhadap keberadaan jembatan perahu tersebut.