Kejagung Dalami Keterkaitan Adaro Minerals dengan Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Tbk, Heri Gunawan, telah dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Senin, 28 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Heri Gunawan bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai potensi kerja sama antara Adaro Minerals Indonesia dengan Pertamina Group. "Secara substansi, penyidik yang lebih memahami detailnya, namun informasi awal yang kami terima mengindikasikan adanya keterkaitan," ujar Harli kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 29 April 2025.
Meski demikian, Harli belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai sejauh mana kaitan antara pemeriksaan Heri Gunawan dengan operasional produksi kilang minyak Pertamina. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berfokus pada potensi adanya hubungan korporasi, seperti pemesanan produk kilang minyak, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM). "Kemungkinan seputar hal itu, namun kami belum bisa memastikan secara detail. Yang jelas, ada korelasi yang sedang kami dalami," tegasnya.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 ini telah menyeret sejumlah nama. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Pejabat Anak Perusahaan Pertamina:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
- Pihak Swasta:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 193,7 triliun. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.