Pengadilan Lumajang Vonis Bambang 20 Tahun Penjara Atas Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru

Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bambang, seorang terdakwa yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru. Putusan ini dibacakan pada hari Selasa, 29 April 2025, di Ruang Sidang Garuda.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Bambang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Pristanto, yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah skala penanaman ganja yang tergolong besar dan dilakukan secara terorganisir. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi vonis tersebut, Bambang menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Prasetyo Pristanto, menyatakan menerima putusan hakim. Menurutnya, karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Tomo dan Tono (ayah dan anak), telah divonis dengan hukuman serupa atas perbuatan mereka menanam ganja. Saat ini, dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.

Berikut adalah poin-poin penting yang mencuat dari persidangan:

  • Vonis: Bambang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Lokasi: Penanaman ganja dilakukan di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
  • Terdakwa Lain: Tomo dan Tono telah divonis, sementara Suwari dan Jumaat masih menjalani persidangan.
  • Reaksi: Bambang masih pikir-pikir, sedangkan JPU menerima putusan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengungkap praktik penanaman ganja skala besar di kawasan pegunungan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.