SPBU Batam Disanksi Akibat Pengisian BBM Jeriken Ilegal, Disperindag Telusuri Surat Rekomendasi
Aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bergerak cepat menindaklanjuti polemik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kabil, Nongsa. Investigasi ini dipicu oleh viralnya video keluhan warga terkait penolakan pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua di SPBU tersebut.
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan staf ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Fokus utama pemeriksaan adalah validitas surat rekomendasi yang menjadi dasar bagi SPBU dalam melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. Menurut Gustian, pengisian BBM menggunakan jeriken seharusnya hanya diperbolehkan bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi.
"Kami mau cek apakah itu pakai surat rekomendasi atau tidak. Biasanya sistem pengisian BBM dengan cara seperti ini akan ditujukan bagi kelompok nelayan," ujarnya.
Disperindag juga berencana memanggil perekam video viral tersebut untuk mengklarifikasi informasi terkait kepemilikan surat rekomendasi. Gustian menjelaskan bahwa beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berwenang menerbitkan surat rekomendasi, antara lain Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas UMKM, khususnya bagi kelompok nelayan. Ia menegaskan bahwa SPBU tidak bersalah jika melayani pengisian jeriken berdasarkan surat rekomendasi yang sah.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa. Sanksi ini diberikan setelah Pertamina menemukan bukti pelanggaran, berdasarkan rekaman CCTV, bahwa SPBU tersebut melayani pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sesuai.
Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian pasokan Pertalite akan berlangsung selama 7 hari, terhitung sejak 29 April 2025. Selama masa sanksi, SPBU diwajibkan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertamina mengancam akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika SPBU tidak melakukan perbaikan yang signifikan.
Satria menegaskan pentingnya SPBU mematuhi aturan terkait penyaluran BBM bersubsidi. Ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan di lapangan kepada pihak berwenang.