Keberatan Duta Palma Group Ditolak, Sidang Korupsi Rp 78,7 Triliun Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat korporasi PT Duta Palma Group. Hal ini menyusul permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025), JPU berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum PT Duta Palma Group telah memasuki ranah pokok perkara dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. JPU juga menanggapi keberatan tim penasihat hukum terkait perhitungan kerugian keuangan negara, dengan menyatakan bahwa hal tersebut juga merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pokok perkara atas nama terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, terdakwa V PT Kencana Amal Tani untuk dilanjutkan," tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, PT Duta Palma Group didakwa melakukan korupsi dan TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004-2022. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, perbuatan Duta Palma Group juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Menurut dakwaan JPU, kerugian negara tersebut disebabkan oleh serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Duta Palma Group, yang meliputi:
- PT Palma Satu
- PT Seberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Kencana Amal Tani
- PT Darmex Plantations
- PT Asset Pacific
TPPU dilakukan dengan cara mengalirkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana ke perusahaan afiliasi lainnya.
Perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut kemudian melakukan pembelian aset atau menguasai aset atas nama perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi. JPU menduga bahwa hal ini dilakukan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.
Atas perbuatannya, PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.