Haji Tanpa Izin: Dewan Ulama Saudi Tegaskan Haram, Sanksi Menanti

Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi. Menurut dewan ulama, tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa yang melanggar hukum Islam.

Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, Sheikh Fahd Al Majed, menyampaikan bahwa kepemilikan izin haji merupakan syarat wajib bagi setiap Muslim yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. Fatwa ini didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah Islam yang mengutamakan kemudahan dan menghindari kesulitan bagi jemaah.

Sheikh Fahd Al Majed menjelaskan bahwa sistem perizinan haji bertujuan untuk mengelola jumlah jemaah yang besar agar ibadah dapat dilaksanakan dengan aman dan khusyuk. Tujuan ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam hukum Islam.

Dalam konteks kepatuhan terhadap pemerintah, Sheikh Al Majed mengutip surah An-Nisa ayat 59, yang menekankan pentingnya mematuhi persyaratan izin yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
  • Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi jemaah yang nekat melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi tersebut meliputi:

  • Denda: Individu yang melaksanakan haji tanpa izin akan didenda sebesar 20.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 89,5 juta). Denda maksimal dapat mencapai 100.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 447,4 juta), terutama bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran.
  • Deportasi: Jemaah haji ilegal akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
  • Penjara: Hukuman penjara juga dapat dikenakan kepada para pelanggar.

Dengan adanya fatwa dari Dewan Ulama Senior dan sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi, diharapkan seluruh umat Muslim dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.