Struktur Kepangkatan dan Remunerasi Prajurit TNI Angkatan Darat Tahun 2024
Struktur Kepangkatan dan Remunerasi Prajurit TNI Angkatan Darat Tahun 2024
Menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) merupakan cita-cita mulia yang diidamkan banyak warga negara. Profesi ini bukan hanya menawarkan pengabdian kepada bangsa dan negara, namun juga memberikan jaminan kesejahteraan berupa gaji dan tunjangan yang kompetitif. Struktur kepangkatan dan besaran remunerasi prajurit TNI AD diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah dan mengalami penyesuaian setiap tahunnya. Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh anggota TNI, termasuk prajurit TNI AD.
Struktur Kepangkatan TNI AD
Sistem kepangkatan TNI AD terbagi ke dalam tiga golongan utama, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Berikut rinciannya:
1. Perwira
- Perwira Tinggi: Jenderal, Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Brigadir Jenderal (Brigjen)
- Perwira Menengah: Kolonel, Letnan Kolonel (Letkol), Mayor
- Perwira Pertama: Kapten, Letnan Satu (Lettu), Letnan Dua (Letda)
2. Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
3. Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
Remunerasi Prajurit TNI AD Tahun 2024
Besaran gaji pokok prajurit TNI AD tahun 2024 mengalami penyesuaian seiring dengan kenaikan gaji nasional. Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
1. Golongan I (Tamtama)
Rentang gaji bervariasi, mulai dari Rp 1.775.000 hingga Rp 3.197.700, bergantung pada pangkat dan masa kerja.
2. Golongan II (Bintara)
Rentang gaji bervariasi, mulai dari Rp 2.272.100 hingga Rp 4.335.400, bergantung pada pangkat dan masa kerja.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Rentang gaji bervariasi, mulai dari Rp 2.954.200 hingga Rp 5.163.100, bergantung pada pangkat dan masa kerja.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Rentang gaji bervariasi, mulai dari Rp 3.240.200 hingga melebihi Rp 6.211.200, bergantung pada pangkat dan masa kerja. Perwira Tinggi memiliki rentang gaji yang signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan golongan lainnya.
Tunjangan dan Kesejahteraan Prajurit TNI AD
Selain gaji pokok, prajurit TNI AD juga menerima berbagai tunjangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan. Tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi berdasarkan kelas jabatan dan pangkat, dengan usulan kenaikan sebesar 80 persen yang masih dalam pembahasan pemerintah. Rentang tunjangan kinerja sangat luas, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan, bergantung pada jabatan dan pangkat. Contohnya, KSAD, KSAL, dan KSAU menerima tunjangan kinerja tertinggi.
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Kebutuhan Pokok: Meliputi tunjangan beras dan tunjangan lauk pauk.
- Tunjangan Jabatan dan Kinerja Khusus: Termasuk tunjangan jabatan, tunjangan operasi keamanan, tunjangan tugas khusus, dan tunjangan kemahalan, yang besarannya bervariasi berdasarkan jabatan, lokasi penugasan, dan kondisi wilayah.
Informasi di atas memberikan gambaran umum tentang struktur kepangkatan dan remunerasi prajurit TNI AD tahun 2024. Besaran gaji dan tunjangan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah.