UU TNI Hasil Revisi Menuai Gugatan Bertubi-tubi di Mahkamah Konstitusi
Gelombang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu, UU ini telah menghadapi delapan permohonan uji materi dan uji formil.
Berdasarkan data dari situs resmi MK, hingga saat ini, lima gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara. Perkara pertama, bernomor 45/PUU-XXII/2025, diajukan pada 23 April 2025 oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Empat perkara lainnya, dengan nomor 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025, teregistrasi pada 25 April 2025. Sementara itu, tiga gugatan lainnya masih dalam tahap permohonan dan belum mendapatkan nomor perkara, diajukan pada tanggal 23, 25, dan 28 April 2025.
Dari kedelapan gugatan yang diajukan, tujuh di antaranya mempersoalkan aspek formal pembentukan UU TNI. Sedangkan satu gugatan lainnya berfokus pada uji materiil. Moch Rasyid Gumilar, seorang mahasiswa Universitas Padjajaran yang juga menjadi penggugat, menyoroti proses legislasi yang dinilai tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan asas pembentukan undang-undang. Ia menyoroti pengesahan UU TNI yang terkesan mendadak.
"Presiden baru mengumumkan pengesahan atau pengundangan UU Nomor 3 Tahun 2025 pada 17 April, padahal undang-undang ini sudah diundangkan sejak 26 Maret," ujar Rasyid saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam pokok permohonannya, Rasyid menjelaskan bahwa pembentukan UU TNI melanggar sejumlah asas pembentukan undang-undang. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian UU TNI dengan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
"Pembentukan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya ditentukan dalam program legislasi nasional prioritas," tegasnya.
Rasyid menambahkan, revisi UU TNI sebelumnya tidak termasuk dalam prolegnas, namun secara tiba-tiba masuk dalam daftar prioritas berdasarkan surat presiden kepada DPR.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani revisi UU TNI sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. DPR sendiri telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025).
"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
Prasetyo memperkirakan RUU TNI ditandatangani sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, ia berjanji akan memeriksa kembali tanggal pastinya.