Kemenkes Ancam Pencabutan Izin Praktik Permanen Bagi Dokter Terbukti Lakukan Bullying dan Kekerasan Seksual

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengambil sikap tegas terhadap kasus perundungan dan kekerasan seksual yang melibatkan dokter. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Menkes menyatakan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang terbukti bersalah, yang secara efektif melarang mereka untuk berpraktik seumur hidup.

"Masalah ini telah lama dibiarkan," ujar Budi, menyoroti adanya pembiaran yang berkontribusi pada peningkatan kasus perundungan dan pelecehan di lingkungan pendidikan kedokteran. Ia menekankan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini dan telah membekukan STR para pelaku sebagai langkah awal.

"Kami memegang STR sebagai bentuk tanggung jawab. Dulu, prosesnya berlarut-larut karena adanya solidaritas dan keengganan untuk menghukum pelaku yang memiliki koneksi. Sekarang, semua yang terlibat, baik di Garut, Undip, maupun Hasan Sadikin, STR-nya kami bekukan," tegasnya.

Menkes menyadari bahwa kebijakan ini mungkin akan menuai kontroversi dan kritik dari masyarakat yang menganggapnya sewenang-wenang. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi dokter-dokter yang berdedikasi dan bekerja dengan benar.

"Begitu terbukti bersalah, izin praktik akan dicabut seumur hidup. Saya tahu ini tidak populer, tapi jika tidak dilakukan, kasus serupa akan terus terjadi. Kasihan dokter-dokter yang baik, yang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Lebih baik mengambil risiko sekarang daripada membiarkan masalah ini berlarut-larut," jelas Budi.

Dengan pencabutan STR permanen, Kemenkes berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku perundungan dan kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak.

Budi juga menyoroti bahwa semangat korsa yang berlebihan telah menghalangi penegakan hukum terhadap pelaku perundungan dan kekerasan. Ia menegaskan bahwa Kemenkes tidak akan lagi mentolerir praktik semacam itu dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

"Kita akan ambil risiko sekarang, saya tahu ini nggak populer, kita cabut, itu pasti akan ramai, tapi kalau nggak begini akan terjadi terus, kasihan dokter-dokter yang baik karena dia kena dampak dari dokter-dokter (jahat). Jadi orang-orang sudah kita freeze begitu terbukti bersalah, cabut, seumur hidup nggak bisa praktik," imbuhnya.

Langkah tegas Kemenkes ini diharapkan dapat menjadi sinyal yang jelas bahwa perundungan dan kekerasan seksual tidak akan ditoleransi di lingkungan kedokteran. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan budaya yang lebih positif dan saling menghormati di kalangan tenaga medis.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menghimbau kepada seluruh pihak terkait, termasuk universitas dan rumah sakit, untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kasus perundungan dan kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya menciptakan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses bagi korban, serta memberikan dukungan psikologis yang memadai bagi mereka.

Kemenkes berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

  • Menkes Budi Gunadi Sadikin tegaskan akan mencabut izin praktik dokter yang terbukti melakukan bullying dan kekerasan seksual.
  • Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam mengatasi masalah yang sudah lama dibiarkan.
  • STR pelaku sudah dibekukan dan akan dicabut permanen jika terbukti bersalah.
  • Menkes menyadari kebijakan ini mungkin kontroversial, namun penting untuk melindungi dokter yang baik.
  • Kemenkes berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan kedokteran yang lebih aman.