Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Hakim Heru Hanindyo Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hakim Heru Hanindyo. Sejumlah aset milik tersangka telah diblokir sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemblokiran aset ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU. “Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan pemblokiran terhadap sejumlah aset,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, tim penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Heru Hanindyo. Proses ini melibatkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini. "Penyidik sedang intensif melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara. Upaya ini sepenuhnya berkaitan dengan kasus yang menjerat HH," jelas Harli.
Penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU didasarkan pada temuan penyidik yang mengindikasikan adanya keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset yang dimilikinya. “Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU, penyidik harus memastikan adanya nexus, yaitu hubungan yang jelas antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” tegas Harli.
Kasus ini bermula dari penetapan Heru Hanindyo, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku tindak pidana pembunuhan. Heru Hanindyo sendiri telah dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan kasus suap yang melibatkan pembebasan Ronald Tannur.
Dalam pengembangan kasus TPPU ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa TNY, Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi, sebagai saksi. Selain Heru Hanindyo, Kejagung juga menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, sebagai tersangka TPPU terkait penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di lingkungan peradilan.
Berikut poin penting dalam berita ini:
- Kejagung memblokir aset Hakim Heru Hanindyo terkait kasus TPPU.
- Pemblokiran aset merupakan tindak lanjut penetapan tersangka.
- Penyidik fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi.
- Penetapan tersangka TPPU didasarkan pada adanya nexus antara tindak pidana dan aset.
- Kasus ini terkait dengan dugaan suap vonis bebas pelaku pembunuhan.
- Selain Heru Hanindyo, Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.