SMK PGRI 24 Kalideres Relokasi Pasca Sengketa Lahan: Kegiatan Belajar Mengajar Berlanjut di Lokasi Baru
Polemik sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dan Yayasan Assalamiyah berimbas pada relokasi SMK PGRI 24 Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar SMK PGRI 24 akan dipindahkan ke gedung baru. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi dan kesepakatan antara pihak sekolah, yayasan, dan ahli waris.
Konflik yang melibatkan kelompok ahli waris dan Yayasan Assalamiyah, dengan SMK PGRI 24 sebagai pihak penyewa lahan, telah berlangsung cukup lama. Surat pemberitahuan mengenai rencana relokasi sebenarnya sudah dilayangkan sejak 24 April 2015. Lokasi baru SMK PGRI 24 berada di Komplek Kebersihan Nomor 50 RT 008/RW 011, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sarjoko menyampaikan, "Tanggal 24 April 2015, pihak SMK PGRI 24 telah mengirimkan surat perihal pindah lokasi ke Komplek Kebersihan Nomor 50 RT 008 RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang juga melampirkan Surat kesepakatan bersama pengakhiran perjanjian dengan pemilik tanah tertanggal 9 April 2025." Diharapkan, proses belajar mengajar di lokasi yang baru dapat kembali berjalan efektif mulai Kamis, 1 Mei 2025.
Sebelumnya, sempat terjadi penyegelan gerbang sekolah oleh ahli waris, yang mengakibatkan terganggunya aktivitas belajar siswa SMK PGRI 24. Siti Komariah, salah satu pengurus SMK PGRI 24, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dipicu oleh masalah pembayaran uang perjanjian kepada ahli waris. "Intinya soal uang yang belum dibayarkan," ujarnya.
Namun, permasalahan tersebut telah menemukan titik terang. Yayasan Assalamiyah dan ahli waris telah mencapai kesepakatan untuk membuka segel. Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah segera melakukan pemindahan barang-barang ke gedung baru yang masih berada di kawasan Kalideres. Siti Komariah menambahkan, "Siang tadi tim nadzir dan ahli waris sudah ada kesepakatan untuk membuka segel dengan syarat-syarat yang diajukan ahli waris kepada nadzir." Pemindahan barang-barang berat, termasuk peralatan praktik siswa, akan dilakukan secepatnya agar kegiatan belajar mengajar dapat segera dimulai di lokasi baru.
Siti Komariah juga mengungkapkan bahwa pihak ahli waris mengajukan beberapa persyaratan terkait perbaikan fasilitas di gedung lama sebelum proses relokasi selesai sepenuhnya. Persyaratan tersebut meliputi perbaikan tembok dan pintu ruang kelas. "Sekarang kami diberi waktu sampai tanggal 1 (Mei) untuk apa yang diminta mereka untuk diperbaiki. Seperti tembok dan pintu kelas," jelasnya. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses relokasi SMK PGRI 24 dapat berjalan lancar dan kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal di lokasi yang baru.