DPR Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Dongkrak Produksi Nasional

Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merumuskan landasan hukum yang jelas terkait pengelolaan sumur minyak ilegal yang dioperasikan oleh masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mengintegrasikan potensi produksi sumur-sumur tersebut ke dalam perhitungan lifting minyak nasional, sehingga dapat meningkatkan volume minyak siap jual Indonesia secara signifikan.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa aktivitas sumur minyak ilegal yang marak dilakukan masyarakat menyimpan potensi produksi yang cukup besar, diperkirakan mencapai 10.000 hingga 20.000 barel per hari (BOPD). Angka ini, jika dikelola dengan benar, akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan lifting minyak nasional.

"Potensi dari sumur-sumur minyak rakyat ini sangat besar. Jika kita bisa menyerap dan mengakui hasil produksi mereka sebagai bagian dari lifting nasional, tentu akan sangat membantu dalam mencapai target produksi yang kita tetapkan," ujar Bambang.

Namun, Bambang juga menekankan pentingnya aspek legalitas dan keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat ini. Ia menyoroti bahwa aktivitas pengeboran ilegal yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari kerugian negara akibat penerimaan yang tidak optimal, hingga ancaman serius terhadap keselamatan pekerja, kesehatan masyarakat sekitar, dan kerusakan lingkungan.

"Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah menjadi mata pencaharian bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, alih-alih menindak mereka secara represif, lebih baik kita memberikan ruang hukum yang jelas agar produksi mereka dapat diserap secara resmi ke dalam lifting nasional," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, dengan adanya regulasi yang tepat, aktivitas pengeboran minyak rakyat dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sektor energi nasional, sekaligus meminimalisir dampak negatif yang selama ini terjadi. Ia mencontohkan kondisi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana terdapat lebih dari 10 ribu sumur minyak ilegal pada tahun 2024. Keberadaan sumur-sumur ini, jika tidak diatur dengan baik, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti tren penurunan lifting minyak dan gas (migas) Indonesia sejak tahun 2017. Ia berharap, dengan adanya regulasi yang mengatur aktivitas sumur minyak ilegal oleh masyarakat, target lifting migas tahun 2025 dapat tercapai.

"Target lifting migas tahun 2025 merupakan tantangan yang cukup berat. Namun, dengan inovasi regulasi yang mengakomodasi potensi sumur minyak rakyat, kita optimis target tersebut dapat tercapai," pungkas Bambang.