Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara di SMK 2 PGRI Ponorogo Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, tengah menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan SMK 2 PGRI Ponorogo. Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 25 miliar.
“Berdasarkan hasil audit dari pihak ahli, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 25 miliar,” ungkap Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, melalui keterangan tertulis pada hari Selasa (29/04/2025).
Selain mengungkap besaran kerugian negara, Kejaksaan Negeri Ponorogo juga terus berupaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Terbaru, penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza. Sebelumnya, kejaksaan telah menyita sejumlah aset, termasuk 11 unit bus, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Menurut pengakuan SA, Kepala Sekolah SMK 2 PGRI Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dana BOS tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadinya. Meskipun demikian, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini.
“Tersangka mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, detailnya seperti apa, masih dalam pendalaman,” jelas Agung.
SA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin (28/04/2025) dan saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi instansi pendidikan lainnya agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana BOS. Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.