Pemerintah Pastikan THR Pensiunan PNS 2025 Cair Maret, Anggaran Naik Jadi Rp 50 Triliun
Pemerintah Pastikan THR Pensiunan PNS 2025 Cair Maret, Anggaran Naik Jadi Rp 50 Triliun
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pencairan THR tersebut dijadwalkan pada bulan Maret mendatang, dengan alokasi anggaran yang meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kepada negara.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk di dalamnya THR untuk pensiunan PNS. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. Peningkatan alokasi anggaran ini menunjukkan adanya pertimbangan atas berbagai faktor, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian terhadap besaran gaji pensiun dan jumlah penerima THR.
Meskipun pemerintah telah menetapkan bulan Maret sebagai target pencairan, tanggal pasti pencairan THR masih menunggu terbitnya regulasi resmi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, THR ASN biasanya dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, estimasi pencairan THR pensiunan PNS berada di sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun, jadwal pasti tetap bergantung pada finalisasi peraturan presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025 yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa penyelesaian Perpres tersebut sedang dilakukan oleh Presiden. Beliau juga menambahkan bahwa pengumuman resmi terkait jadwal pasti pencairan akan disampaikan oleh Presiden setelah Perpres tersebut disahkan. Hal ini menegaskan pentingnya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum memastikan tanggal pasti pencairan.
Besaran THR yang diterima masing-masing pensiunan PNS akan bervariasi, bergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka sebelum pensiun. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur besaran gaji pensiunan PNS yang menjadi dasar perhitungan THR. Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
-
Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
-
Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
-
Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
-
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Angka-angka tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda dengan jumlah yang diterima, tergantung pada berbagai faktor yang dipertimbangkan dalam perhitungan gaji pensiun masing-masing individu. Informasi lebih lanjut dan detail mengenai pencairan THR akan disampaikan oleh pemerintah melalui kanal resmi setelah Perpres disahkan.