Jakarta Timur Terapkan Kebijakan Larangan Pemasangan Kabel Udara oleh Provider Telekomunikasi
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan melarang pemasangan kabel udara oleh seluruh provider telekomunikasi di wilayahnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kota dan peningkatan estetika lingkungan.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel melalui udara. Fokus utama saat ini adalah mendorong penanaman kabel utilitas di bawah tanah, dengan kedalaman antara 1,2 hingga 1,5 meter. Hal ini dilakukan secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan rapi.
"Kami minta ke depan pemasangan kabel udara supaya tidak dilaksanakan lagi, adanya di dalam tanah. Pelan-pelan kami lakukan perapihan, jadi Bina Marga tidak mengeluarkan izin lagi pemasangan kabel udara," ujar Benhard Hutajulu.
Selain itu, Benhard juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terhadap pemasangan kabel bawah tanah. Tujuannya adalah untuk mencegah kabel-kabel tersebut menghalangi saluran air, yang selama ini menjadi masalah umum.
"Kami minta juga Apjatel supaya enggak memasukkan kabel-kabel itu ada di unit, itu mengganggu aliran air, itu sudah sering kami ingatkan," ucap Benhard.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Sudin Bina Marga Jakarta Timur telah melakukan penertiban kabel utilitas yang semrawut di sejumlah lokasi strategis, termasuk di sepanjang Jalan Raya Pondok Gede hingga Jalan Rawa Binong, Kecamatan Cipayung. Penertiban ini mencakup pemotongan kabel sepanjang kurang lebih dua kilometer yang melibatkan 25 operator telekomunikasi.
"Pemotongan ini sekitar dua kilometer panjangnya dan terdiri dari 25 operator. Jadi kawasan ini adalah kawasan yang kita jaga kita buat indah karena di sini juga sering diadakan acara acara kenegaraan," jelas Benhard.
Sebelumnya, Sudin Bina Marga Jakarta Timur juga telah merapikan kabel-kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan estetika kota.
"Jadi kawasan ini sudah kita rapikan terlebih dahulu, tahun kemarin pemasangan lampu PJU, layer jalannya, saat ini kita merapikan kabel kabel sehingga kawasan ini lebih rapi," pungkas Benhard.
Dengan adanya kebijakan larangan pemasangan kabel udara dan penertiban kabel utilitas yang ada, Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.