Terjerat Cinta Daring, Wanita Tangerang Jadi Tersangka Pembobolan Rekening di Sukoharjo

Seorang wanita muda berinisial AY (29) asal Tangerang, Banten, kini menghadapi proses hukum yang rumit. Alih-alih menjadi korban love scamming, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari perkenalannya dengan seorang pria berinisial D melalui aplikasi kencan online.

Menurut Ardik Putra Pratama, kuasa hukum AY, kliennya terjerat dalam skema yang dirancang oleh D. AY dijanjikan pekerjaan dan pernikahan oleh D, sehingga ia tanpa curiga menuruti permintaan D untuk mengantarkan dokumen ke sebuah bank swasta di Sukoharjo. AY tidak mengetahui isi dokumen tersebut dan hanya bertindak sebagai kurir, mengikuti instruksi D melalui aplikasi pesan dan kencan daring. Dokumen yang diserahkan AY ternyata berisi permohonan pengajuan buku giro baru atas nama sebuah perusahaan besar di Sukoharjo, lengkap dengan surat kuasa yang mencantumkan nama AY sebagai bagian dari keuangan perusahaan tersebut. Tanpa sepengetahuan AY, dokumen tersebut digunakan untuk membobol rekening perusahaan dengan kerugian mencapai Rp 750 juta.

Ardik menyayangkan penetapan AY sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa AY hanyalah korban manipulasi dan ada aktor intelektual lain yang seharusnya turut bertanggung jawab. Ardik juga mempertanyakan bagaimana bank dapat mencairkan dana sebesar itu hanya dengan dokumen yang diantarkan oleh AY. Ia menduga ada kelalaian atau keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dana tersebut. Saat ini, kasus AY telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polres Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan status tersangka AY dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.