Terbukti Korupsi Aplikasi Santan, Mantan Kepala Dinas PMD Muba Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Richard Chahyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Vonis ini terkait kasus korupsi dalam pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (Santan) pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2021.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto Sahat Sianipar menyatakan Richard Chahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Richard juga didenda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Richard Chahyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Selain Richard Chahyadi, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapatkan vonis yang berbeda:
- Muhzen Alhifzi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
- Riduan divonis 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Muhammad Arief divonis 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD Muba pada tahun 2021. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara, dan menyeret sejumlah pejabat dinas terkait sebagai tersangka. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Muba menuntut hukuman yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Selain Richard Chahyadi, Muhammad Arief dituntut 5 tahun penjara, Riduan 4 tahun 6 bulan penjara, dan Muhzen Alhifzi 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. JPU menuntut agar aset Richard Cahyadi dirampas untuk negara karena dia juga dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar. Muhzen Alhifzi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.