KPK Dalami Peran Sekretaris Mantan Komisioner KPU dalam Pusaran Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang namanya mencuat dalam pusaran pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik KPK memanggil Rahmat Setiawan Tonidaya (RST), mantan Sekretaris dari Wahyu Setiawan (WS), mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Pemeriksaan terhadap saksi RST ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan kursi DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya. RST diketahui pernah menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi Sekretaris Pimpinan KPU, mendampingi Wahyu Setiawan dari tahun 2017 hingga 2020.

Selain Rahmat Setiawan Tonidaya, penyidik KPK juga memanggil Sri Muliani Dewiningsih, seorang karyawan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan kedua saksi ini dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2020. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI
  • Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu Setiawan
  • Saeful, pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap
  • Harun Masiku, calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019

Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut. Wahyu Setiawan terbukti menerima suap dengan nilai sekitar Rp 600 juta dengan tujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Sayangnya, hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan dan keberadaannya belum berhasil ditemukan oleh pihak berwajib.

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mendalami peran dari Rahmat Setiawan Tonidaya sebagai mantan orang dekat Wahyu Setiawan.