Uji Materi UU Kementerian Negara Diajukan ke MK Terkait Rangkap Jabatan Ketum Parpol

Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mengenai banyaknya ketua umum partai politik (parpol) yang menduduki jabatan menteri dalam Kabinet Merah Putih. Para mahasiswa tersebut menilai, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu, keempat mahasiswa tersebut, secara spesifik mempersoalkan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara. Mereka berpendapat, pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai larangan rangkap jabatan bagi pengurus partai politik. Dalam permohonannya, mereka menyatakan bahwa rangkap jabatan ketua umum partai sebagai menteri dapat memicu pragmatisme politik dan mengabaikan peran partai politik sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.

Dalam sidang yang digelar di MK, Senin (28/4/2025), perwakilan pemohon membacakan petitum yang meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Artinya, mereka ingin agar MK memperluas interpretasi pasal tersebut sehingga tidak hanya ketua umum, tetapi juga seluruh pengurus partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai menteri.

Gugatan ini menyoroti sejumlah nama ketua umum partai politik yang saat ini menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih, di antaranya:

  • Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM))
  • Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Ketua Umum Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan)
  • Zulkifli Hasan (Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Koordinator Bidang Pangan)
  • Abdul Muhaimin Iskandar (Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Menteri Koordinator Pemasyarakatan)
  • Anis Matta (Ketua Umum Partai Gelora dan Wakil Menteri Luar Negeri)
  • Agus Jabo (Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Wakil Menteri Sosial)

Para pemohon juga menyinggung bahwa praktik rangkap jabatan ini telah berlangsung sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berlanjut hingga era Joko Widodo (Jokowi). Mereka berharap, melalui gugatan ini, MK dapat memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap UU Kementerian Negara demi mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi lembaga eksekutif.